Tanjungpinang : 9 Bulan, 50 Pasang PNS Cerai
Tuesday, 24 October 2017
Edit
Tanjungpinang, Kepri – Pengadilan Agama di Kota Tanjungpinang mencatat
jumlah perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS di Tahun 2016 lalu sebanyak
52 orang.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Tanjungpinang, Muzahar
menyampaikan, dalam data untuk 2016 pada Januari 3 pasang, Februari 6 pasang,
Maret 3, April 5, Mei 3 pasang, Juni 6, Juli 2, Agustus 3, September 5, Oktober
7, November 7 dan di bulan Desember sebanyak 2 pasang.
Sedangkan, untuk tahun 2017 ini dari
Januari hingga September, angka perceraian ASN sudah sebanyak 50 orang. Yaitu,
Januari, 5 pasang, Februari 5, Maret 3, April 4, Mei 8, Juni 6, Juli 7, Agustus
5 dan September 7 pasang . Artinya, jumlah perceraian di kalangan ASN ini
mengalami peningkatan, sebab, baru berjalan 9 bulan angka perceraian sudah
sebanyak itu.
Ia mengatakan, angka perceraian yang
dicatat itu merupakan ASN wilayah Kota Tanjungpinang, Bintan, Provinsi Kepri,
TNI dan Polisi. “Angka itu gabungan dari ASN Tanjungpinang, Bintan, Provinsi
Kepri, TNI dan Polisi,” ulangnya menegaskan.
Menurutnya, banyaknya angka perceraian itu
disebabkan beberapa faktor. “Sebetulnya, ini bukan tugas saya yang menjawab
karena tugas saya hanya mencatat saja.
Tapi, yang kita tau selama ini pasti ada
permasalahan seperti kurang mampu menahan emosi dalam rumah tangga. Paling
tidak kalau istrinya ASN lakinya pula yang bikin masalah begitu juga sebaliknya
makanya sampai melakukan perceraian,” tutupnya.
Oleh karena itu, sambung
Muzahar, walaupun masih ada beberapa bulan lagi, mudah mudahan tidak ada lagi
penambahan angka perceraian ASN ini. “Saya harap ASN bisa menjaga keharmonisan
dalam rumah tangganya, agar tidak menimbulkan permasalahan yang fatal dan
berujung pada perceraian,” tutupnya.
