Mantap, Polres Tanjungpinang Amankan 5,6 Kg Narkoba
Wednesday, 29 November 2017
Edit
Tanjungpinang, Kepri - Penyelundupan Narkoba
yang berasal dari Malaysia berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat
Res Narkoba) Polres Tanjungpinang, Minggu (26/11) pukul 22.00 wib di perairan
laut Tanjungpinang.
AN
dan HA yang merupakan kurir Narkoba yang ditangkap saat berusaha membawa
beberapa jenis Narkoba seperti Sabu-sabu dengan berat 5.580 gram, ekstasi
berwarna Pink dengan logo huruf B sebanyak 874 butir, ekstasi berwarna oranye
sebanyak 891 butir, dan ekstasi berwarna abu-abu sebanyak 100 butir, dengan
menggunakan kapal pancung.
![]() |
| Tersangka AN dan AH (tengah) |
KapolresTanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, SH, SIK, MH yang didampingi oleh
Wakapolres Tanjungpinang Kompol Andi Rahmansyah dan Kasat Narkoba AKP M. Jaiz
dalam press release yang disampaikan bahwa tangkapan ini hasil dari informasi
dari masyarakat bahwa dicurigai 1 (satu) unit boat (Kapal Pancung) dari
perairan berakit Kabupaten Bintan diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu dan
pil ekstasi yang akan dibawa ke perairan Tanjungpinang.
Penyelidikan ini dari bulan yang lalu,
berdasarkan informasi inilah petugas kita membentuk tim khusus yang dipimpin
oleh Wakapolres Tanjungpinang Kompol Andy Rahmansyah, SIK untuk melakukan
pengungkapan, terangnya.
“Tim
khusus yang dibentuk ini langsung melakukan pengintaian begitu mendapatkan
informasi bahwa Narkoba yang di selendupkan dibawa dengan menggunakan
transportasi laut ( Kapal Pancung ) melalui perairan Tanjungpinang”.
Tanpa
membuang waktu, Wakapolres Andi Rahmansyah , SIK yang memimpin langsung dengan
didampingi Kasat Narkoba AKP M. Jaiz beserta KBO (Kaur Bin Ops) Ipda Farid
Nur Azis, S.Tr, K dan Anggota Sat Narkoba melakukan pengintaian terhadap
Kapal Pancung yang berdasarkan ciri-ciri yang didapatkan diduga membawa
Narkoba.
Petugas
kita langsung memeriksa Kapal Pancung tersebut dan benar memang membawa narkoba
yang sudah dibungkus plastik Teh Cina merek Guanyinwang yang berisikan
sabu-sabu dan pil ekstasi berwarna Pink, Oranye dan Abu-abu.
Barang bukti narkoba dan kapal pancung
tersebut langsung kita amankan dan dilakukan penghitungan dan penimbangan di
pegadaian, dengan berat bersih 5.580 gram, ekstasi berlogo B berwarna Pink
sebanyak 847 butir, oranye 891 butir, dan warna abu-abu 100 butir.
![]() |
| Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo, SH, S.IK, MH (kanan) menunjukkan Barang Bukti yang diamankan Sat Narkoba Polres Tanjungpinang |
“Tersangka
kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat
(1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati,pidana
penjara seumur hidup,atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama
20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 Milyar (sepuluh miliar
rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga)” , pungkasnya. (dng)


