Sat Intelkam Polres Tanjungpinang Ringkus DPO Pelaku Penikaman
Friday, 10 November 2017
Edit
Tanjungpinang, Kepri – Pelarian
pelaku penganiayaan sekaligus DPO Polsek Reteh Polres Inhil kandas di tangan
personil Polres Tanjungpinang. Satuan Intelkam Polres Tanjungpinang berhasil
meringkusnya di Plantar Kampung Bugis Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan
Riau, pada Jumat (10/11) sore.
Pelaku berinisial VSN alias
Fr berhasil diringkus pada saat personil Sat Intelkam melakukan penyamaran
(cover) mengajak ketemuan untuk transaksi jual beli HP, sehingga pelaku
menyetujuinya dan ketemuan di Plantar Panjang Kp. Bugis Tanjungpinang.
Pada saat ketemuan, pelaku
langsung diringkus tanpa melakukan perlawanan. Sebelumnya telah dilakukan
koordinasi dengan Ketua RT dan warga setempat yang menyatakan bahwa pelaku
bukan merupakan warga Kampung Bugis dan kedatangannya ke Kampung Bugis tidak
pernah melaporkan ke Ketua RT setempat.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Keamanan Sat Intelkam Polres Tanjungpinang Iptu S. Simare Mare beserta 4 personil Sat Intelkam lainnya. Selanjutnya, pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Keamanan Sat Intelkam Polres Tanjungpinang Iptu S. Simare Mare beserta 4 personil Sat Intelkam lainnya. Selanjutnya, pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
![]() |
| Pelaku VSN alias Fr pada saat diamankan Sat Intelkam Polres Tanjungpinang |
Pelaku telah melakukan penganiayaan
(Pasal 351 KUHP) tepatnya di Jl. Sunan Giri Prt 4 Kel. Pulau Kijang Kec. Reteh
Kab. Inhil, Provinsi Riau. Penganiayaan tersebut berupa penikaman terhadap
Susiadinil Ikwan alias Iwan (korban) dengan menggunakan senjata tajam berupa
tombak dan pisau tepatnya pada hari Kamis (23/03/2017) sekira pukul 03.00 WIB. Selanjutnya
pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Reteh Polres Inhil Polda Riau sesuai Laporan Polisi dengan Nomor : LP/05/III/2017/Riau/Res Inhil/Sek Reteh
tanggal 23 Maret 2017.
Pelaku sebanyak 2 orang
berinisial VSN alias Fr (telah diamankan) dan Fn (proses penyelidikan). Terhadap
kedua pelaku telah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian orang (DPO) oleh Polsek
Reteh. (dng)

