Disdukcapil Tanjungpinang : Batas Rekam e-KTP Sampai Akhir 2017



Tanjungpinang, Kepri - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang memberikan batas akhir 31 Desember 2017 kepada warga daerah setempat untuk lakukan perekaman E-KTP.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran, Mardiliana menyampaikan sesuai instruksi pemerintah pusat terkait batas waktu untuk masyarakat agar lakukan perekaman E-KTP.

“Kami menunggu sampai akhir tahun 2017. Bagi masyarakat yang belum lakukan perekaman agar datang ke kantor,” kata Mardiliana diruang kerjanya, Senin (18/12) siang.

Dengan waktu yang tersisa hingga akhir tahun ini, pihaknya mengingatkan dan menghimbau kepada warga yang telah wajib memiliki KTP untuk segera lakukan perekaman.

“Waktu hanya tinggal beberapa minggu lagi, kita meminta kepada warga agar lakukan perekaman E-KTP,” ujarnya lagi mengingatkan.

Sementara untuk remaja yang telah berusia di 17 tahun, pihaknya juga mengutamakan agar lakukan perekaman E-KTP.

Ia juga sampaikan, terhitung dari awal tahun 2017 hingga saat ini pihaknya telah lakukan perekaman sebanyak 5.000 E-KTP.

Untuk tingkat nasional, pemerintah menargetkan penyelesaian program perekaman E-KTP hingga Desember 2018. Dari 9 juta penduduk yang belum melakukan perekaman, dapat diselesaikan sekitar 4 juta jiwa. (dng)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel