Disdukcapil Tanjungpinang : Batas Rekam e-KTP Sampai Akhir 2017
Monday, 18 December 2017
Edit
Tanjungpinang, Kepri - Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang memberikan batas akhir 31
Desember 2017 kepada warga daerah setempat untuk lakukan perekaman E-KTP.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran,
Mardiliana menyampaikan sesuai instruksi pemerintah pusat terkait batas waktu
untuk masyarakat agar lakukan perekaman E-KTP.
“Kami menunggu sampai akhir tahun 2017. Bagi
masyarakat yang belum lakukan perekaman agar datang ke kantor,” kata Mardiliana
diruang kerjanya, Senin (18/12) siang.
Dengan waktu yang tersisa hingga akhir tahun
ini, pihaknya mengingatkan dan menghimbau kepada warga yang telah wajib
memiliki KTP untuk segera lakukan perekaman.
“Waktu hanya tinggal beberapa minggu lagi,
kita meminta kepada warga agar lakukan perekaman E-KTP,” ujarnya lagi
mengingatkan.
Sementara untuk remaja yang telah berusia di
17 tahun, pihaknya juga mengutamakan agar lakukan perekaman E-KTP.
Ia juga sampaikan, terhitung dari awal tahun
2017 hingga saat ini pihaknya telah lakukan perekaman sebanyak 5.000 E-KTP.
Untuk tingkat nasional, pemerintah
menargetkan penyelesaian program perekaman E-KTP hingga Desember 2018. Dari 9
juta penduduk yang belum melakukan perekaman, dapat diselesaikan sekitar 4 juta
jiwa. (dng)
