8 Instansi Bergabung di LTSP Provinsi Kepri, Termasuk SKCK Polres Tanjungpinang
Friday, 12 January 2018
Edit
Tanjungpinang, Kepri -
Setelah melakukan inovasi SKCK Keliling, Polres Tanjungpinang kini bersatu
dalam Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Provinsi Kepri yang berlokasi di Jl.
D.I. Panjaitan Km.8 Tanjungpinang.
Badan Nasional Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Bersama Disnakertrans
Provinsi Kepri dan Kota Tanjungpinang, Disduk Capil Kota Tanjungpinang, Polres
Tanjungpinang (Pelayanan SKCK), BP3TKI, BPJS, Imigrasi, dan Dinas Kesehatan Provinsi
Kepri, memberikan Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Provinsi Kepri guna
mempermudah pengurusan kelengkapan dokumen dan surat-surat calon TKI sehingga
dapat menekan angka TKI ilegal. Tanjungpinang sendiri merupakan sebagai pintu
keluar masuknya TKI.
"Program ini merupakan
upaya dan langkah dalam menghentikan arus TKI ilegal dan Tindak Pidana
Perdagangan Orang (TPPO) ke luar negeri. Dengan layanan terpadu yang
terintegrasi satu pintu, ini akan memudahkan calon TKI sehingga mereka tidak
nekat ke luar negeri dengan cara-cara unprosedural. Sehingga, dengan layanan terpadu satu pintu
di Tanjungpinang, diharapkan bisa lebih memudahkan calon TKI dan sekaligus
mencegah adanya TKI unprosedural", kata Ketua Koordinator LTSP Provinsi
Kepri sekaligus Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri Tagor
Napitupulu, SE, M.Si, Jumat (12/01/2018).
"Proses perizinan akan
jauh lebih singkat, aman serta hemat biaya dan waktu serta diperkirakan pada
tanggal 19 Januari 2018 akan ada kunjungan kerja Menteri Ketenagakerjaan yang
sekaligus meresmikan LTSP Provinsi Kepri", tutupnya. (dng)


